Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pelayanan Penanganan Pengaduan

Gambar

Pelayanan yang mencakup aktivitas penerimaan dan tindak lanjut terhadap keluhan pelanggan,keluhan pelanggan, pengaduan dapat disampaikan pelanggan apabila pelayanan yang diterimatidak sesuai dengan Standart Pelayanan yang ada.

Berikut standar pelayanan Penanganan Keluhan /Pengaduan Puskesmas Rambipuji;

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Adanya pengaduan pelayanan melalui kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, email, website

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Petugas membuka kotak saran, kotak saran,
      SMS/WA, Telepon, instagram, facebook, email setiap hari
    2. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register
    3. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
    4. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui kotak saran, SMS/WA, Telepon, instagram, email atau papan informasi dicatat di dalam buku register
    5. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti
      dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

 

3

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ringan pengaduan

4

Biaya/tarif

Tidak Dikenakan Biaya

5

Produk Pelayanan

Penanganan Pengaduan Masyarakat

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

24 Jam

 


Jenis Pelayanan

Pelayanan Penanganan Pengaduan