Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pelayanan Ruang Bersalin

Gambar

Pelayanan bersalin di puskesmas merupakan salah satu layanan kesehatan yang sangat penting bagi ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Pelayanan bersalin di puskesmas memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi ibu hamil untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Dengan pendekatan yang holistik dan terkoordinasi, puskesmas dapat membantu memastikan kelahiran yang aman dan kesehatan optimal bagi ibu dan bayinya. Berikut adalah Standar  pelayanan bersalin di puskesmas:

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :
  1. Kartu identitas : KTP, K I A , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
    1. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki) misalnya BPJS Kesehatan
    2. Pasien ruang bersalin

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien datang di UGD
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila kondisi pasien dengan komplikasi,
    petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit
  6. Apabila kondisi pasien tanpa komplikasi dapat
    dilakukan tindakan rawat inap di ruang bersalin

3

Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Observasi kala 1 persalinan : ≤ 12 jam
  2. Penanganan kala 2 persalinan pada primi
    gravida : ≤ 2 jam
  3. Penanganan kala 2 persalinan pada multi
    gravida : ≤ 1 jam
  4. Penanganan kala 3 persalian : ≤ 30 menit
  5. Observasi kala 4 persalinan: ≤ 2 jam
  6. Pelayanan nifas KF 1 : ≤ 6 jam
  7. Pelayanan neonatal KN 1 : ≤ 6 jam
  8. Rujukan gawat darurat : ≤ 60 menit

 

4

Biaya/tarif

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

5

Produk Pelayanan

Penanganan pasien ruang bersalin

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

24 Jam

 


Jenis Pelayanan

Persalinan