Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pelayanan Rawat Inap

Gambar

Pelayanan rawat inap di puskesmas merupakan fasilitas penting yang memungkinkan pasien untuk mendapatkan perawatan intensif dan pemantauan ketika mereka membutuhkannya. Berikut adalah uraian tentang pelayanan rawat inap di puskesmas:

  1. Penerimaan Pasien: Pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap biasanya direkomendasikan oleh dokter setelah evaluasi medis. Mereka dapat direferensikan dari Poli Umum, Poli Gigi, atau Poli Khusus lainnya, atau datang langsung ke puskesmas dalam keadaan darurat. Proses penerimaan dimulai dengan pendaftaran dan penilaian awal oleh perawat atau petugas kesehatan.

  2. Penilaian Medis: Setelah pendaftaran, pasien akan diperiksa oleh dokter untuk menentukan diagnosis dan merencanakan rencana perawatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik, meninjau riwayat kesehatan pasien, dan memesan pemeriksaan tambahan jika diperlukan untuk membantu dalam diagnosis.

  3. Perawatan Medis: Pasien yang dirawat inap akan menerima perawatan medis yang diperlukan sesuai dengan kondisi mereka. Ini dapat mencakup pemberian obat-obatan, tindakan medis seperti infus atau perawatan luka, serta terapi fisik atau rehabilitasi jika diperlukan.

  4. Pemantauan: Pasien akan dipantau secara teratur oleh tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya. Pemantauan ini meliputi pengukuran vital seperti suhu tubuh, tekanan darah, denyut jantung, dan pernapasan, serta pemantauan terhadap gejala atau tanda-tanda komplikasi.

  5. Pelayanan Kesehatan Tambahan: Selama masa rawat inap, pasien juga dapat menerima pelayanan kesehatan tambahan seperti konseling psikologis, dukungan dietetik, atau perawatan palliatif bagi pasien dengan kondisi yang tidak dapat disembuhkan.

  6. Perawatan Khusus: Beberapa pasien mungkin membutuhkan perawatan khusus seperti rawat intensif untuk kondisi yang mengancam jiwa atau rawat isolasi untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Puskesmas biasanya dilengkapi dengan fasilitas dan personel yang dapat menangani kebutuhan ini.

  7. Pemantauan Pasca-Perawatan: Setelah pasien pulang dari rawat inap, mereka biasanya akan dijadwalkan untuk pemantauan pasca-perawatan di Poli Umum atau Poli Khusus lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan pemulihan yang optimal dan mengidentifikasi segala kemungkinan komplikasi yang mungkin timbul.

Pelayanan rawat inap di puskesmas berfungsi sebagai jembatan antara perawatan di Poli Rawat Jalan dan rumah sakit, memberikan kesempatan bagi pasien untuk mendapatkan perawatan intensif dan pemantauan yang mereka butuhkan tanpa harus dirujuk ke fasilitas perawatan tingkat lanjut. Dengan pendekatan yang terkoordinasi dan komprehensif, puskesmas dapat memberikan layanan rawat inap yang efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.

Berikut Standar Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Rambipuji :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Pasien dengan indikasi rawat inap

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien datang dari UGD atau Poli
  2.  Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

3

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Sesuai kasus pasien

 

4

Biaya/tarif

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

5

Produk Pelayanan

Pelayanan rawat inap

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

24 Jam   


Jenis Pelayanan

Rawat Inap