Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pelayanan Laboratorium

Gambar

Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

Berikut Standar Pelayanan Farmasi Puskesmas rambipuji :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan
    laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di
    buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan
    penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut aktif atau tidak
  9. Jika nomor BPJS tidak aktif, pasien menyerahkan fotocopy KTP 4 lembar untuk persyaratan J-Keren
  10. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk konsultasi ke poli yang merujuk

3

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Jenis Pemeriksaan :
-  Hemoglobin : 5 Menit
-  Golongan Darah : 5 Menit
-  Gula Darah : 5 Menit
-  Cholesterol : 5 Menit
-  Asam Urat : 5 Menit
-  Anti HIV : 15 Menit
-  Syphilis : 15 Menit
-  Hepatitis : 15 Menit
-  Protein Urin : 5 Menit
-  Tes Kehamilan : 5 Menit

4

Biaya/tarif

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

5

Produk Pelayanan

Golongan Darah,Gula Darah,
Cholesterol, Asam Urat, Anti HIV, Syphilis, Hepatitis, Protein Urin, Tes Kehamilan.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

Senin – Kamis     08:00 – Selesai

Jum’at                  08:00 – Selesai

Sabtu                   08:00 – Selesai 

 


Jenis Pelayanan

  1. Golongan Darah,
  2. Gula Darah
  3. Cholesterol,
  4. Asam Urat,
  5. Anti HIV,
  6. Syphilis,
  7. Protein Urin,
  8. Tes Kehamilan.