Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pelayanan TB Paru

Gambar

  Poli TB memberikan pelayanan khusus bagi pasien yang terdiagnosa TB paru/TB ekstra paru berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik maupun penunjang yang telah dilakukan sebelumnya. Pasien yang telah terdiagnosa Tb akan diberikan konseling tentang penyakit Tb, kesehatan lingkungan dan gizi. Pasien Tb dikelola dengan strategi DOTs untuk meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan angka penularan, dan mengurangi angka Drop Out ( putus berobat ).

Berikut Standar Pelayanan Pelayanan TB Paru

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien dengan riwayat dan terinfeksi TBC-Paru
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien,  Rujukan Internal

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut
  7. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan seperti rujukan ( Internal/ Eksternal RS)atau pemberian resep untuk pasien jika diperlukan

3

Jangka Waktu Penyelesaian

5 – 30 Menit

4

Biaya/tarif

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

5

Produk Pelayanan

Pemeriksaan TB-Paru, konsultasi TB-Paru, surat rujukan, pengambilan obat paru rujuk balik dari rumah sakit

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

Senin dan Rabu     08:00 – Selesai


Jenis Pelayanan

Pelayanan TB Paru