Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pelayanan Gawat Darurat

Gambar

Pelayanan Gawat Darurat (UGD ) salah satu bagian pelayanan di puskesmas yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera yang mengancam kelangsungan hidup, pertolongan pertama pasien yang mengalami kondisi gawat darurat pada saat berada di puskesmas secara cepat, tepat dan bersifat sementara. 

Berikut Standar Pelayanan Gawat Darurat Puskesmas Rambipuji:

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Kondisi pasien darurat: 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Pasien datang
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab
      mendaftarkan pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan dan
      tindakan medis yang sesuai
    5.  Apabila diperlukan, petugas merujuk pasienke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

 

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Label Merah : 1-5 Menit
Label Kuning : 45 Menit
Label Hijau : 60 Menit
Label Putih : 120 Menit

4

Biaya/tarif

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2.  Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

5

Produk Pelayanan

Penanganan Kegawatdaruratan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

24 Jam


Jenis Pelayanan

Penanganan Dawat Darurat