Jln. Gajahmada 191 Rambipuji puskesmasrambipuji@gmail.com
Selamat Datang Di Puskesmas Rambipuji

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa

Gambar

Pemeriksaan jiwa di Puskesmas adalah salah satu layanan kesehatan yang penting dalam menjaga kesehatan mental masyarakat. Ini adalah proses evaluasi dan intervensi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih untuk mengidentifikasi, menilai, dan merawat gangguan mental serta masalah psikologis lainnya.

Prosedur Pemeriksaan Jiwa di Puskesmas:

  1. Pendaftaran dan Anamnesis: Pasien mendaftar di Puskesmas dan bertemu dengan tenaga medis yang akan melakukan pemeriksaan jiwa. Selama sesi ini, pasien diminta untuk memberikan informasi tentang riwayat medis, gejala yang dialami, dan faktor-faktor pemicu yang mungkin mempengaruhi kesehatan mental mereka.

  2. Pemeriksaan Fisik dan Psikologis: Setelah anamnesis, pasien menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada penyakit fisik yang mendasari gejala yang dialami. Selain itu, tenaga medis juga melakukan evaluasi psikologis menggunakan tes dan skala penilaian standar untuk mengidentifikasi gangguan mental.

  3. Diagnosis dan Penanganan: Berdasarkan hasil anamnesis dan evaluasi, tenaga medis membuat diagnosis yang akurat tentang kondisi mental pasien. Mereka kemudian merencanakan intervensi yang sesuai, termasuk konseling, terapi psikologis, atau pengobatan jika diperlukan.

  4. Rujukan: Jika diperlukan, pasien dapat dirujuk ke spesialis kesehatan mental atau rumah sakit jiwa untuk perawatan lanjutan. Puskesmas bekerja sama dengan berbagai lembaga dan ahli untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pentingnya Pemeriksaan Jiwa di Puskesmas:

  1. Akses Mudah: Pemeriksaan jiwa di Puskesmas memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan mental tanpa harus menghadapi hambatan finansial atau geografis yang seringkali menjadi kendala.

  2. Pencegahan dan Deteksi Dini: Dengan melakukan pemeriksaan jiwa secara rutin, gangguan mental dapat dideteksi lebih awal, sehingga memungkinkan untuk intervensi lebih cepat dan efektif. Ini membantu mencegah eskalasi masalah menjadi kondisi yang lebih parah.

  3. Pendekatan Holistik: Puskesmas tidak hanya menangani aspek fisik dari kesehatan, tetapi juga peduli terhadap kesehatan mental pasien. Ini mencerminkan pendekatan holistik terhadap pelayanan kesehatan yang memperlakukan pasien secara keseluruhan, bukan hanya gejala atau penyakit tertentu.

Pemeriksaan jiwa di Puskesmas adalah salah satu langkah penting dalam memastikan kesehatan mental masyarakat terjaga dengan baik. Dengan memberikan akses mudah, pencegahan, deteksi dini, dan pendekatan holistik, layanan ini membantu meningkatkan kesejahteraan psikologis dan emosional masyarakat secara keseluruhan.

Berikut Standar Pelayanan Jiwa Puskesmas Rambipuji :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien gangguan jiwa
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien,  Rujukan Internal

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut
  7. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan seperti rujukan ( Internal/ Eksternal RS)atau pemberian resep untuk pasien jika diperlukan

3

Jangka Waktu Penyelesaian

5 – 30 Menit

4

Biaya/tarif

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin (SPM) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

5

Produk Pelayanan

Pemeriksaan dan konseling kesehatan jiwa, konsultasi jiwa, surat rujukan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

7

Hari Pelayanan

Kamis     08:00 – Selesai

 


Jenis Pelayanan

  1. Pendaftaran dan Anamnesis
  2. Pemeriksaan Fisik dan Psikologis
  3. Diagnosis dan Penanganan
  4. Rujukan